
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang pengusaha SPBU dan oknum wartawan I Putu Suardana kembali bergulir di Pengadilan Negeri Negara, Kamis 2 Oktober 2025 sore. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) Jembrana, I Wayan Sudiartha, menegaskan bahwa pembangunan SPBU tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sudiartha, yang hadir sebagai salah satu dari tiga saksi, menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak investor. Menurutnya, bangunan SPBU sudah memenuhi syarat, termasuk jarak tiga meter dari sempadan sungai. “Penataan di lokasi SPBU tidak melanggar karena penataan sempadan sungai itu justru awalnya merupakan rencana penataan dari Pemkab Jembrana,” ujar Sudiartha.
Ia menjelaskan bahwa lahan milik Pemkab Jembrana di lokasi tersebut sebelumnya kumuh, dipenuhi semak belukar dan pohon pisang. Rencana penataan telah diajukan ke pemerintah pusat, namun tidak tersedia anggaran. Saat investor SPBU mengajukan perizinan, termasuk Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), mereka diberikan kesempatan untuk melakukan penataan. Sudiartha menyebutkan, dasar pemberian izin tersebut adalah Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana Tahun 2012–2032.
Selain Kadis PUPR, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Firstina Antin Syahrini, juga memeriksa mantan Kepala BPKAD, I Komang Wiasa, dan warga Pendem, I Wayan Diandra. Komang Wiasa menyampaikan bahwa lahan yang disewa oleh pihak SPBU awalnya merupakan kewenangan Dinas Sosial, namun karena Dinas Sosial tidak bersedia membuat kontrak, tugas tersebut dialihkan ke BPKAD.
Sementara itu, saksi I Wayan Diandra, warga Pendem yang peduli lingkungan, mengakui pernah mendatangi pihak SPBU untuk mempertanyakan izin penebangan pohon. Namun, ia membantah telah menyampaikan bahwa pembangunan SPBU mengganggu atau mencaplok lahan. “Saya tidak pernah menyampaikan seperti yang ditulis bahwa itu mengganggu atau mencaplok. Kami hanya mempertanyakan izin,” tegas Diandra. Ia bahkan mengaku sempat menyarankan terdakwa Putu Suardana untuk mengkonfirmasi ulang berita kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS).
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Putu Suardana mengaku masih bingung dengan pernyataan Sudiartha, terutama mengenai kewenangan penataan sempadan sungai. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli dewan pers. CAK/IJN