Relaksasi Pajak Kendaraan, Bebas Denda dan Bea Balik Nama

0
105
Sumber Foto : Ilustrasi/IJN

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Bali. Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 Tahun 2025 resmi memberlakukan relaksasi atau pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi opsen pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 22 September hingga 22 November 2025.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, relaksasi ini merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Ada dua poin utama dalam kebijakan ini.

Pertama, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan pajak opsen kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Denda yang menumpuk tidak lagi dikenakan,” jelas Iptu Aldri, Selasa 23 September 2025.

Selain itu, Iptu Aldri juga menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga mendapat keringanan lainnya. Masyarakat dibebaskan dari pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).

Dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan para pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa harus khawatir dengan denda yang besar. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here