Air Mata Pengusaha SPBU Menetes di Sidang Pencemaran Nama Baik

0
184
Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat oknum wartawan, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis 18 September 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi korban, Anik Yahya, pengusaha SPBU di Jembrana, yang tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksiannya. Sumber foto : istimewa /IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat oknum wartawan, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis 18 September 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi korban, Anik Yahya, pengusaha SPBU di Jembrana, yang tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksiannya.

Anik Yahya, atau nama aslinya Dewi Supriani, merasa tertekan secara mental dan dirugikan secara moril maupun materiil akibat pemberitaan yang ia nilai menyudutkan. Emosinya memuncak ketika Majelis Hakim menyinggung kata “mencaplok” yang digunakan terdakwa dalam beritanya.

“Saya sakit hati sekali dengan kata ‘mencaplok’. Seolah-olah kami mencari rezeki yang tidak halal,” ujarnya sambil terisak.

“Apalagi ada nama saya disebut, Anik Yahya, saya merasa sangat tersakiti secara mental,” imbuhnya.

Saksi korban juga mengaku merasa sangat tertekan karena pemberitaan itu muncul tanpa adanya konfirmasi, meskipun ia sudah dua kali melayangkan somasi. Anik Yahya menuturkan bahwa Dewan Pers pun telah menyatakan tulisan terdakwa bukan produk jurnalistik dan tidak untuk kepentingan umum.

Anik Yahya menduga, pemberitaan tersebut muncul setelah ia tidak menanggapi pesan singkat dari terdakwa yang mengaku sedang kekurangan uang (bokek). “Caranya sangat halus. Tapi indikasi itu kuat ketika tidak ditanggapi muncul pemberitaan menyudutkan,” jelasnya.

Menanggapi kesaksian korban, terdakwa I Putu Suardana membantah tudingan bahwa ia pernah meminta-minta uang atau menerima uang. Ia juga menegaskan bahwa berita tersebut tidak pernah ia take down. Menurutnya, tujuan pemberitaan hanya untuk mempertanyakan perizinan SPBU tersebut.

“Dari awal kami menanyakan izin pemanfaatan sempadan sungai namun tidak ditunjukkan. Katanya nanti ditunjukkan di persidangan. Narasumber media kami hanya meminta ditunjukkan izin untuk pemanfaatan sempadan sungai. Saat somasi kami sudah memberi kesempatan hak jawab dan saya merasa ditekan minta maaf,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan kesaksian kedua belah pihak, Majelis Hakim yang diketuai oleh Firstina Antin Syahrini memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan saksi pada Kamis 25 September 2025. Pihak Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan 4 hingga 5 saksi, sementara pihak terdakwa juga diminta menyiapkan saksi. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here