Kerugian Negara Rp1,5 Miliar Akibat Korupsi Mantri Bank, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

0
42
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BRI Unit Ngurah Rai, pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Kejaksaan Negeri Jembrana. Sumner foto : istimewa /IJN.

​InfoJembrana.com | JEMBRANA – Seorang mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ngurah Rai, berinisial SPRD, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Kejaksaan Negeri Jembrana telah melimpahkan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,51 miliar lebih ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 28 Agustus 2025.

​Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, tersangka yang diketahui bernama Sayu Putu Rina Dewi (35) asal Buleleng, diduga melakukan tindak pidana korupsi secara sendirian antara tahun 2022 hingga 2023. Saat itu, ia menjabat sebagai mantri di BRI Unit Ngurah Rai, Negara, Jembrana.

​Modus yang digunakan tersangka tergolong beragam dan merugikan puluhan nasabah. Ia dituding menyalahgunakan wewenang dengan melakukan kredit fiktif, menggunakan uang angsuran nasabah, serta membuat kredit topengan atau kredit tempilan. Uang hasil pinjaman nasabah yang seharusnya diblokir, uang angsuran, dan pelunasan pinjaman juga digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sebanyak 50 nasabah BRI menjadi korban dari perbuatan SPRD.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal ini menyoroti kerugian negara sebagai akibat dari perbuatannya. Secara subsider, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang yang sama.

​Meskipun demikian, tersangka tidak ditahan karena saat ini ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara. Ia telah divonis dalam kasus penggelapan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Di hadapan awak media, tersangka mengaku perbuatannya didasari oleh himpitan ekonomi dan keinginannya untuk membangun usaha demi menopang keluarga. Ia berdalih telah gagal dalam merintis usaha akomodasi dan koperasi kecil-kecilan. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here