
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Pengadilan Negeri (PN) Negara telah menyidangkan 2.083 berkas tilang dari Jembatan Timbang Gilimanuk sejak Januari hingga 22 Agustus 2025. Dari total berkas yang masuk, 2.046 di antaranya telah diselesaikan.
Mayoritas pelanggaran yang ditangani adalah kelebihan muatan (overload) dan dimensi kendaraan (over dimensi), yang disidangkan setiap Jumat. Pelanggaran ini didominasi oleh kendaraan angkutan barang yang melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gedion Ardana Reswari, total denda yang telah dibayarkan dari ribuan perkara ini mencapai Rp 407.154.000 ditambah biaya perkara sebesar Rp 2.046.000. Dengan demikian, rata-rata denda yang terkumpul setiap bulannya mencapai lebih dari Rp 50 juta.
Humas PN Negara, I Gede Suparsadha, menjelaskan bahwa sesuai Perma Nomor 12 Tahun 2016, para pelanggar tidak perlu lagi menghadiri sidang. Mereka cukup membayar denda dan mengambil kembali barang bukti seperti SIM, STNK, atau kendaraan di kantor Kejari Jembrana.
Sementara itu, Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, menambahkan bahwa ribuan tilang yang dikeluarkan ini tidak hanya karena over kapasitas atau over dimensi, tetapi juga pelanggaran lain seperti kendaraan yang tidak laik jalan (Pasal 286) dan kelengkapan surat-surat (Pasal 288). CAK/IJN