Sopir Travel Asal Jember Diciduk Polisi Usai Gondol Barang Elektronik di Jembrana

0
546
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat pers release didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Made Suharta Wijaya, Kamis 14 Agustus 2025. Sumber foto : CAK/IJN

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Seorang sopir travel berinisial SA (32), asal Jember, Jawa Timur, diciduk jajaran Satreskrim Polres Jembrana, setelah pelaku sempat membobol toko elektronik di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana. Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp130 juta.

“Palaku bekerja sebagai sopir travel,” jelas Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat pers release didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Made Suharta Wijaya, Kamis 14 Agustus 2025.

​Dijelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.13 Wita. Modusnya, pelaku membobol tembok bagian belakang toko GMS Garage menggunakan palu dan obeng.

​”Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara melubangi tembok. Setelah berhasil masuk, dia mengambil sejumlah barang elektronik di etalase, lalu keluar melalui lubang yang sama,” jelas AKBP Kadek Citra.

​Pencurian ini baru diketahui saat pemilik toko dan karyawannya membuka toko keesokan harinya. Mereka kaget melihat kondisi toko yang sudah berantakan dan tembok bagian belakang jebol. Setelah diperiksa, banyak barang-barang berharga yang hilang.

​Berdasarkan laporan polisi, tim dari Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku SA.

​Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, palu, obeng, dan berbagai barang elektronik curian seperti lampu biled, lampu tembak, head unit, laptop, hingga speaker. Pelaku mengaku barang-barang tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Denpasar.

​Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here