
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Sebanyak tujuh orang pelaku komplotan pencuri kabel tembaga berhasil dibekuk, Satreskrim Polres Jembrana, setelah beraksi sebanyak sepuluh kali, dari bulan Mei 2024 hingga April 2025. Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah pabrik di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta.
“Pelaku berjumlah tujuh orang, satu orang merupakan anak dibawah umur,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya, Kamis 14 Agustus 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak pabrik Sarana Tani Pratama (STP) melaporkan kehilangan satu rol kabel hitam sepanjang 720 meter pada 19 Juli 2025. Kabel tersebut sebelumnya disimpan di gudang pabrik.
“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh orang pelaku yang semuanya merupakan warga lokal Jembrana,” ujar AKBP Kadek Citra.
​Para pelaku yang terdiri dari ARK alias Rendi, SF alias Ojan, AFM alias Faisal, HR alias Mamase, AS alias Jubir, AM alias Takim, dan seorang pelaku anak berinisial AMA alias Arga, memiliki modus yang terorganisir. Mereka memanjat tembok gudang untuk masuk ke dalam pabrik.
Di dalam gudang, mereka memotong kabel yang masih tergulung menggunakan pisau besar, kemudian mengupasnya dengan pisau kecil untuk mengambil tembaganya. Tembaga hasil curian itu kemudian dijual untuk mendapatkan uang.
​”Tujuannya hanya satu, mendapatkan tembaga dari kabel untuk dijual,” kata AKBP Kadek Citra.
​Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, satu unit mobil Suzuki Carry, tiga gulungan kulit kabel, dua bilah pisau, dan satu rol kayu yang telah rusak.
​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terkait dengan para pelaku,” pungkasnya.
Kapolres juga mengimbau peran aktif warga masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika ada hal hal yang mencurigakan segera melaporkan ke aparat terdekat. CAK/IJN