Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum PNS Dituntut 15 Tahun Penjara

0
500
Sumber Foto : Ilustrasi

​InfoJembrana.com | JEMBRANA – IKH (49), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jembrana dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa 12 Agustus 2025.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Ironisnya, hukuman berat ini dijatuhkan karena terdakwa memiliki hubungan keluarga dan berstatus sebagai wali amanat yang dipercaya oleh orang tua korban.

​Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jembrana, Ni Wayan Iustikasari, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 jo. Pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara 15 tahun, IKH juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

​Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menjelaskan bahwa status IKH sebagai orang terdekat menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan maksimal. Terdakwa adalah sepupu ayah korban dan dipercaya sebagai wali karena ayah korban bekerja di Denpasar. Sejak tahun 2022, korban tinggal satu rumah dengan terdakwa, istri, dan anak-anaknya di sebuah desa di Kecamatan Melaya.

​”Terdakwa ini adalah wali dari anak korban,” ujar Adi Pranata.

“Karena ayah korban bekerja dan rumah terdakwa paling dekat dengan rumah korban, orang tuanya menitipkan korban untuk tinggal di sana,” imbuhnya.

​Terdakwa, yang sudah beristri dan memiliki tiga anak, mulai melancarkan perbuatan bejatnya pada akhir tahun 2023. Kesempatan itu muncul setelah anak terdakwa pindah untuk melanjutkan pendidikan, membuat korban tidur sendiri di kamarnya. Perbuatan keji ini terus berlanjut hingga pertengahan 2024, dilakukan sebanyak delapan kali saat rumah dalam keadaan sepi.

​Korban, yang saat itu berusia 17 tahun, tidak berani menceritakan penderitaannya kepada orang tuanya. Terdakwa mengancam akan mengusirnya dari rumah jika ia berani bicara.

​Kehamilan korban pun luput dari perhatian hingga akhirnya ia melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa pada Januari 2025. Awalnya, korban tidak mengungkap siapa pelaku yang menghamilinya. Namun, kecurigaan keluarga muncul karena wajah bayi yang dilahirkan sangat mirip dengan terdakwa IKH. “Setelah terungkap, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Jembrana,” terang Adi Pranata.

​Kasipidum Kejari Jembrana juga menekankan pentingnya kewaspadaan orang tua. Kasus kekerasan seksual pada anak masih menjadi ancaman serius, dan pelakunya sering kali adalah orang terdekat. “Banyak kasus di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan untuk melakukan tindakan yang merugikan korban,” ungkapnya.

​Adi Pranata mengimbau orang tua untuk menciptakan komunikasi terbuka, mengajarkan anak tentang bagian tubuh pribadi, serta mengawasi interaksi anak dengan orang di sekitarnya. “Ini bukan hanya urusan keluarga korban. Lingkungan harus berani melapor demi melindungi generasi penerus,” tegasnya.

Atas kasus dugaan tindak pidana tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengambil langkah tegas. Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, menjelaskan bahwa IKH telah diberhentikan sementara sebagai PNS. “Pemberhentian sementara ini dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan ditahan sebagai tersangka,” ujar Siluh.

Proses pemberhentian sementara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama masa pemberhentian, IKH masih berhak menerima 50% dari penghasilan jabatan terakhirnya.

Namun, nasib IKH sebagai PNS akan ditentukan oleh putusan pengadilan. Jika terbukti bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, ia akan diberhentikan tidak dengan hormat. Hukuman pidana untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur memiliki ancaman minimal 5 tahun penjara. Jika hukuman penjara minimal 2 tahun, seorang PNS yang terbukti bersalah akan kehilangan hak pensiun.

Selain kasus IKH, BKPSDM Jembrana juga memproses pemberhentian seorang PNS lainnya berinisial AW, dari unit kerja Pemerintah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. AW diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Pemberhentian kedua PNS ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jembrana untuk selalu menjunjung tinggi disiplin dan etika profesi. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here