Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terdakwa Oknum Wartawan Mulai Diadili

0
346
Pengadilan Negeri (PN) Negara mulai menyidangkan kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU di Jembrana yang melibatkan seorang oknum wartawan, pada Selasa 12 Agustus 2025. Sumber foto : istimewa /IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Pengadilan Negeri (PN) Negara mulai menyidangkan kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU di Jembrana yang melibatkan seorang oknum wartawan, pada Selasa 12 Agustus 2025.

Terdakwa I Putu Suardana didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara.

​Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Regy Trihardianto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Sidang dihadiri oleh terdakwa beserta tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa.

​Kasus ini bermula dari laporan Dewi Supriani, seorang pengusaha SPBU di Jembrana, yang merasa difitnah dan dirugikan oleh pemberitaan yang dimuat terdakwa. Dewi Supriani, yang hadir sebagai saksi korban, mengungkapkan rasa syukurnya karena laporannya akhirnya ditindaklanjuti.

​”Saya berharap semoga melalui persidangan ini membuat terang duduk posisi perkara. Selama ini saya merasa difitnah dan membuat keluarga sangat malu dengan tudingan yang tidak-tidak. Seperti mencaplok dan menjajah. Semoga semua dapat terselesaikan melalui proses sidang ini sehingga konsentrasi kami tidak hanya untuk kasus ini, tetapi untuk bisnis kami di Jembrana. Masih banyak hal yg harus dikerjakan di Jembrana,” ujarnya.

​Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata, usai sidang mengatakan bahwa mereka akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Menurutnya, perkara yang telah berjalan selama setahun ini merupakan produk jurnalistik.

​”Dari terdakwa sendiri sudah memberi kesempatan hak jawab, namun tidak digunakan. Seharusnya Dewan Pers memediasi dan mendorong hak jawab itu,” jelas Wirata, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

​Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Untuk diketahui, Dewi Supriani, pemilik SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, melaporkan oknum wartawan I Putu Suardana (terdakwa) dari salah satu media online ke Polres Jembrana, pada Jumat (10/5/2024) lalu.

Saat pelaporan, Dewi didampingi 6 kuasa hukumnya melaporkan Putu Suardana atas berita yang dibuat di media CMN pada tanggal 11 April 2024. Dewi merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Donatus Openg, juru bicara kuasa hukum Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terdakwa, namun tidak diindahkan. Saat itu, terdakwa juga menolak untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi di medianya sendiri. CAK/IJN