
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Sebanyak ratusan narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara berpeluang besar untuk mendapatkan remisi ganda pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Selain remisi umum yang rutin diberikan setiap 17 Agustus, para napi juga diusulkan untuk memperoleh remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Kabar baik ini disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng. Ia menjelaskan, usulan remisi sudah diajukan untuk napi yang memenuhi syarat. Dari total 186 napi, 114 orang diusulkan untuk remisi umum, sementara 125 orang diusulkan untuk remisi dasawarsa. Menariknya, sejumlah napi diusulkan untuk menerima kedua remisi tersebut.
“Ada napi yang hanya mendapat remisi dasawarsa karena ada keterlambatan administrasi, tapi ada juga yang mendapatkan remisi keduanya,” jelas Tulus.
Jika usulan ini dikabulkan, beberapa napi dipastikan bisa langsung menghirup udara bebas. Satu orang napi diusulkan bebas berkat remisi umum, dan tiga orang lainnya berpotensi bebas setelah mendapat remisi dasawarsa.
Sebagai informasi, remisi umum diberikan kepada napi yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun dan besarannya adalah sepertiga dari remisi umum, dengan maksimal pengurangan hukuman tiga bulan. CAK/IJN