Polres Jembrana dan Bea Cukai Ungkap Ratusan Bal Rogal di Jembrana

0
232
Petugas dari Bea Cukai Denpasar melakukan pemeriksaan ratusan bal rokok ilegal yang berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana, Senin 4 Agustus 2025. Sumber foto : CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Ratusan bal rokok ilegal (Rogal) tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh jajaran Polres Jembrana, Bali, dalam sebuah penggerebekan di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara. Rokok-rokok tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi DK 8301 WG yang terparkir di halaman rumah milik Abdul Razak, Minggu sore 3 Agustus 2025.

Penangkapan ini terungkap berkat sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai. Rokok ilegal yang diduga milik ANH itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Senin 4 Agustus 2025, Polres Jembrana secara resmi menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak Bea Cukai Denpasar. Petugas Bea Cukai Denpasar, Bayu, menjelaskan bahwa total rokok ilegal yang diamankan berjumlah sekitar 452 bal. Masing-masing bal berisi 10 slop rokok tanpa cukai.

“Jumlah pastinya akan kami pastikan lagi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Denpasar,” ujar Bayu. Ia menambahkan, rokok-rokok ini berasal dari sekitar lima merek berbeda sehingga tarif cukainya pun bervariasi. “Kerugian negara masih perlu kami dalami,” lanjutnya.

Bayu mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang terjalin antara Polres Jembrana, khususnya Satuan Reserse Kriminal, dan Bea Cukai. Ia menyebutkan bahwa ini adalah serah terima barang bukti rokok ilegal pertama yang dilakukan di wilayah Jembrana sepanjang tahun 2025. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here