
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Tabrakan yang melibatkan mobil Suzuki Karimun yang dikemudikan seorang pegawai perhubungan dan sepeda motor Yamaha N-Max ini menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Jembrana, IPTU Aldri Setiawan, saat dikonfirmasi menjelaskan, kecelakaan terjadi di Km 78-79, tepatnya di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo. Peristiwa ini bermula ketika Suzuki Karimun bernomor polisi DK-1736-WQ yang dikemudikan I Putu Agus Eka Putra (49) asal Banjar Wali, Desa Yehembang, melaju dari arah barat menuju timur.
Setibanya di lokasi yang merupakan persimpangan tiga, pengemudi mobil berprofesi sebagai pegawai perhubungan tersebut berbelok ke kanan. Namun, pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi DK-4814-GBA yang dikendarai I Made Edy Yuliana (45) asal Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru.
“Tabrakan tak terhindarkan dan terjadi di jalur kanan dari arah barat,” jelas Iptu Aldri, dikonfirmasi Senin 4 Agustus 2025.
Akibat benturan keras tersebut, pengendara N-Max, I Made Edy Yuliana, mengalami luka parah di kepala dan kaki. Ia meninggal dunia di tempat kejadian.
Sementara itu, penumpang mobil Suzuki Karimun, seorang anak laki-laki berusia 8 tahun bernama Putu Agus Araria Chanakya, menderita luka robek di dahi dan lecet di kepala bagian kiri. Anak yang berstatus pelajar kelas III SD tersebut dalam kondisi sadar saat dievakuasi.
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp14.000.000. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Jembrana. CAK/IJN