
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Seorang pria berinisial IYM (32), seorang residivis yang pernah terlibat kasus uang palsu dan penyalahgunaan BBM, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Polres Jembrana atas kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy. Korban kehilangan motornya senilai Rp 17,25 juta karena kelalaian meninggalkan kunci tergantung.
Menurut Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, pemilik Toko Cat Eka Warna di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, memarkir sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM miliknya di trotoar depan toko dengan kunci masih tergantung di kendaraan.
“Korban sempat melihat sepeda motornya terparkir, namun saat sedang sibuk merekap penjualan, ia mendengar suara motornya menyala. Awalnya ia mengira kerabatnya yang meminjam, namun setelah ditunggu, motornya tidak kunjung kembali,” jelas AKBP Citra Dewi, saat pers release Jumat 25 Juli 2025.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Juli 2025, tim opsnal Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai IYM.
Pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, tim opsnal Polres Jembrana berhasil mengamankan IYM di rumahnya di wilayah Jembrana. Setelah diinterogasi, IYM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah dititipkan pada temannya berinisial IKS.
“Pelaku IYM mengakui bahwa tujuannya mengambil motor korban adalah untuk dimiliki dan akan dijual,” tambah Kapolres, didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014, warna krem merah, tanpa plat nomor, satu buah kunci kontak sepeda, satu buah helm merek INK warna hitam.
Atas perbuatannya, IYM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Jembrana juga mengungkapkan bahwa IYM merupakan seorang residivis. Ia pernah divonis sembilan bulan penjara pada tahun 2022 atas kasus uang palsu dan empat bulan penjara pada tahun 2024 karena penyalahgunaan BBM.
Menyikapi kejadian ini, Polres Jembrana menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraan pribadi. “Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih tergantung. Parkir di tempat yang aman dan mudah terlihat, gunakan kunci ganda, dan pastikan kunci stang terkunci. Selalu waspada dan peduli lingkungan,” pungkasnya. CAK/IJN