
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Seorang pria berinisial MT (36) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah di Jalan G. Batur, Sri Mandala, Dauhwaru, Jembrana. Pelaku nekat mencekik korban, SR sebelum menggasak sejumlah barang berharga.
“Tersangka MT telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat pers release pada Jumat 25 Juli 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Berawal saat korban, SR berbelanja ke warung yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Ia membeli dua galon Aqua dan token listrik. Barang belanjaan diantarkan oleh seorang anak buah warung yang belakangan diketahui sebagai pelaku MT.
Sesampainya di rumah, MT datang mengendarai sepeda listrik. Korban sempat meminta MT untuk meminjam motornya mengambil Aqua. Setelah itu, MT kembali membawa galon aqua dan masuk ke dalam rumah.
Di momen lengah korban, pelaku MT mencekik SR yang saat itu sedang menyapu di dalam kamar kosong hingga lemas tak berdaya. Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian masuk ke kamar tidur korban dan mengambil tas selempang berisi ponsel Oppo A58, uang tunai Rp1.000.000, dan KTP milik korban.
Korban sempat berteriak meminta tolong saat pelaku keluar rumah, membuat MT panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda listriknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di leher dan total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Berdasarkan laporan korban pada 24 Juni 2025, Tim Opsnal Jatanras Kurawa Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku, MT berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, di Terminal Ubung, Denpasar.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah untuk mendapatkan uang dan barang berharga. Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” tambah AKBP Citra Dewi didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya.
Terkait insiden ini, Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu berhati hati. Kenali orang yang masuk ke rumah, meskipun mengaku sebagai pekerja atau utusan. Selain itu, hindari memberikan akses kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum dikenal. Tetap waspada, sekalipun orang tersebut terlihat ramah.
“Segera laporkan perilaku mencurigakan kepada pihak kepolisian. Pastikan rumah aman dan hindari meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau,” pungkasnya. CAK/IJN