Oknum Wartawan Jembrana Diserahkan ke Kejaksaan: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Persidangan

0
188
Kasi Pidum Kejari Jembrana I Wayan Adi Pranata, didampingi Kasi Intel Gedion Ardana Reswari dan JPU Sofyan Heru, saat diwawancarai awak media, Selasa 15 Juli 2025 di lobi Kejaksaan Negeri Jembrana. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang oknum wartawan di Jembrana, I I Putu S (49), kini memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada Selasa, 15 Juli 2025, menandai dimulainya proses persidangan.

Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika pengusaha SPBU Dewi Supriani melaporkan I Putu S, oknum wartawan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini dipicu oleh artikel berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sepadan Sungai” yang tayang pada 11 April 2024.

Dalam tulisan tersebut, SPBU milik Dewi Supriani dituduh mencaplok lahan di sepadan Sungai Ijogading.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, membenarkan pelimpahan tahap II ini. “Pada hari ini, Kejaksaan Jembrana telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana dengan tersangka bernama I Putu Suardana,” jelas Adi Pranata, didampingi Kasi Intel Gedion Ardana Reswari dan JPU Sofyan Heru.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meskipun statusnya telah menjadi terdakwa, Putu S tidak ditahan. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.

“Selanjutnya, perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara secepatnya. Saat ini, kami masih memproses pembuatan surat dakwaan,” tambah Adi Pranata. Ia menegaskan, masalah penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara dilimpahkan.

Pihak korban, melalui kuasa hukum Dewi Supriani, I Made Sugiarta, menyambut baik pelimpahan ini. “Kami bersyukur, ini sesuai dengan tujuan awal kami,” ujar Sugiarta, ditemui di Kejari Jembrana.

Sugiarta juga menyoroti pentingnya profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas. “Seharusnya wartawan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakan. Dan jangan lupa, pihak yang diberitakan juga memiliki hak jawab. Dalam kasus ini, hal tersebut tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi oknum wartawan lainnya agar tidak terulang. “Saya harap tidak ada lagi wartawan yang melakukan hal yang sama. Sekarang, kewenangan sudah ada di Kejaksaan. Kami hanya akan terus memantau proses hingga persidangan dimulai,” pungkasnya.

Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya mengingat pentingnya menjaga etika jurnalistik dan penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik di era digital. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here