JEMBRANA, (IJN) – Upaya banding Siti Aminah, terpidana yang disebut sebagai otak di balik penyelundupan penyu, kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Alih-alih meringankan hukuman, putusan banding justru menguatkan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Negara sebelumnya.
Dalam putusan banding nomor 40/PID.SUS-LH/2025/PT DPS, majelis hakim PT Bali menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, namun akhirnya mengukuhkan putusan PN Negara Nomor 15/Pid.Sus-LH/2025/PN Nga tertanggal 27 Mei 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan juga mengajukan banding setelah terdakwa mengajukan upaya hukum tersebut. “Terdakwa yang mengajukan upaya banding, maka kami juga mengajukan upaya banding,” ujarnya.
Menurut Adi Pranata, Siti Aminah mengajukan banding karena merasa hukuman pidana penjara, denda, dan subsider yang dijatuhkan terlalu berat. Ia berharap putusan banding akan meringankan hukumannya. Sebagai informasi, dalam putusan PN Negara, Siti Aminah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Ironisnya, vonis ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Siti Aminah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 5 juta, dengan subsider kurungan 1 bulan, atas dakwaan melanggar Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Siti Aminah diketahui sebagai sosok yang menyuruh Taufik dan I Komang Suama untuk menangkap 12 ekor penyu menggunakan jaring di perairan Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Belasan penyu tersebut kemudian diangkut dengan pikap yang dikemudikan oleh Selamet Khoironi, seorang residivis kasus serupa, dan Ahmad Sodikin sebagai kernet, untuk dikirim kepada pemesan di Denpasar.
Komplotan ini akhirnya berhasil ditangkap Polres Jembrana pada 27 Mei 2024 lalu. Awalnya, polisi mengamankan empat pelaku: Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi, I Komang Suama, dan Taufik. Dari keterangan keempat terpidana inilah, terungkap bahwa Siti Aminah adalah dalang di balik penangkapan dan penyelundupan penyu ini.
Sebelumnya, keempat terpidana lainnya telah diganjar pidana berbeda-beda. Ahmad Sodikin divonis 1 tahun penjara, Selamet Khoironi diputus 1 tahun 10 bulan, Taufik 1 tahun 6 bulan, dan I Komang Suama 1 tahun 10 bulan. CAK/IJN