
JEMBRANA, (IJN) – Sejumlah villa dan kafe di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Rabu 25 Juni 2025, kedapatan beroperasi tanpa izin lengkap. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tak segan mengambil tindakan tegas, memberikan surat pernyataan hingga surat teguran kedua kepada para pelanggar. Penertiban ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa sidak yang berlangsung selama beberapa hari ini menyasar sejumlah hotel, villa, dan homestay di tiga desa, yakni Medewi, Yeh Sumbul, dan Pulukan. Hasilnya mencengangkan, tujuh unit usaha, termasuk villa dan kafe, belum mengantongi perizinan dasar yang diwajibkan. “Selama sepekan ini kita lakukan pengecekan di tiga desa Medewi, Yeh Sumbul dan Pulukan,” ujarnya pada Kamis 26 Juni 2025.
Di antara pelanggaran yang ditemukan, beberapa usaha seperti Wakey-Wakey Cafe, Villa Mai Malu Beachview, dan Resto Pangea masih belum melengkapi dokumen perizinan penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, satu bangunan tak memiliki penanggung jawab di lokasi.
Menanggapi temuan ini, Satpol PP tidak tinggal diam. Enam pemilik bangunan telah menerima surat pernyataan yang mewajibkan mereka untuk segera melengkapi izin dalam kurun waktu tujuh hari. Sementara itu, satu pemilik lainnya, atas nama Darsono, bahkan telah menerima surat teguran kedua karena pelanggaran serupa.
“Kami menyarankan agar para pelaku usaha terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses perizinan,” tambah Leo, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Di sisi lain, tim pengawasan juga mencatat satu bangunan milik Rifai yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan lama.
Tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha di Jembrana agar segera melengkapi perizinan demi keberlangsungan usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. CAK/IJN