Tak Berizin, Enam Bangunan di Jembrana Disegel Satpol PP

0
979
Satpol PP Jembrana menertibkan bangunan yang diduga belum melengkapi perijinan di wilayah Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo, Jembrana, Jumat 13 Juni 2025. Sumber foto : istimewa/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menyegel dan menghentikan pembangunan enam bangunan yang terbukti tidak mengantongi izin lengkap. Tindakan tegas ini dilakukan dalam operasi penertiban yang menyasar sejumlah desa di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo pada Jumat 13 Juni 2025.

Penertiban ini menyasar bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dari hasil sidak di Desa Medewi, Desa Pulukan, dan Desa Yehsumbul, petugas menghentikan paksa pembangunan tiga rumah tinggal, dua vila, dan satu tempat usaha.

“Beberapa pemilik bangunan hanya bisa menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lingkungan. Itu tidak cukup. Izin mendirikan bangunan adalah kewajiban mutlak,” tegas Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya.

Leo menjelaskan, operasi ini merupakan langkah awal untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan. Pihaknya menemukan banyak pengusaha dan warga yang membangun tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

Selain enam bangunan tersebut, Satpol PP juga menertibkan bangunan warung dan dapur makan di Kelurahan Dauhwaru dan Desa Dangintukadaya yang sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan.

“Kami akan terus menyisir seluruh wilayah. Tidak hanya bangunan baru, pengembangan bangunan lama yang tidak sesuai izin pun akan kami tindak,” ujarnya.

Leo menegaskan, penertiban tidak akan berhenti pada bangunan rumah tinggal dan usaha kecil. Dalam beberapa minggu ke depan, operasi serupa akan diperluas ke sektor usaha yang lebih besar seperti tambak, vila, hotel, dan restoran.

“Ini demi tegaknya aturan dan optimalisasi pendapatan daerah. Kami tidak akan pandang bulu. Semua harus tertib izin,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here