JEMBRANA, (IJN) – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Negara. Ni Komang Suastini (47), terdakwa kasus muncikari, hanya diganjar hukuman penjara 1 tahun, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai 3 tahun 6 bulan. JPU pun menyatakan banding atas putusan ini.
Dalam sidang pada Selasa 10 Juini 2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, Ni Komang Suastini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU yang menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejari Jembrana Ni Wayan Mearthi menuntut Ni Komang Suastini dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp 120 juta subsider 3 bulan. “Terdakwa menerima, kami (JPU) melakukan upaya hukum banding,” tegas Ni Wayan Mearthi usai persidangan.
Terungkap dalam persidangan, Ni Komang Suastini menawarkan dua korbannya untuk melayani pria hidung belang dengan tarif bervariasi. Dari korban pertama, NKS, terdakwa memotong Rp 50 ribu dari total tarif Rp 250 ribu. Sementara dari korban kedua, NDA, terdakwa memotong Rp 100 ribu dari tarif Rp 350 ribu.
Ironisnya, kedua korban belum sempat menerima upah karena terdakwa lebih dulu ditangkap polisi. Ni Komang Suastini diketahui telah menjalankan praktik ini selama dua tahun terakhir sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. CAK/IJN