Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Jembrana

0
1053
Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dirilis langsung Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, di aula Mako Polres Jembrana, Minggu 8 Juni 2025. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Lingkaran setan narkotika seolah tak pernah putus bagi sejumlah pelaku di Jembrana. Bukannya bertaubat, empat orang residivis kasus kriminal justru kembali berulah dan harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.

Keempat residivis tersebut diringkus bersama tiga tersangka lainnya dalam serangkaian operasi yang digelar sejak April hingga awal Juni 2025. Mirisnya, salah satu tersangka, MR (44), merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah divonis dalam kasus narkotika.

“Dari tujuh tersangka yang kami amankan dalam enam laporan polisi yang berbeda, empat di antaranya merupakan residivis. Ini menunjukkan bahwa efek jera belum sepenuhnya berhasil bagi mereka,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam rilis resminya, Minggu 8 Juni 2025.

Selain MR, tiga residivis lainnya adalah AY (29) dan ZA (26) yang pernah dihukum karena kasus pencurian, serta SM (46) yang pernah diproses dalam perkara serupa, namun tidak sampai pengadilan.

Dalam jaringan ini, peran mereka beragam, mulai dari pengedar, perantara jual beli, hingga pemakai.
MR (44) dan JAP (26) diidentifikasi sebagai pengedar yang sengaja menjual barang haram tersebut untuk meraup keuntungan. Sementara AY (29) berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari enam laporan polisi berbeda yang ditindaklanjuti tim Sat Resnarkoba di sejumlah lokasi di Kabupaten Jembrana, mulai dari Kecamatan Pekutatan, Melaya, hingga Negara. Dari tangan ketujuh tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti total 13,31 gram bruto atau 9,76 gram netto sabu-sabu.

“Selain narkotika, kami juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, alat isap sabu (bong), puluhan plastik klip, uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan, serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi,” tambah AKBP Kadek Citra Dewi, didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya.

Kini, para tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan mengimbau masyarakat untuk tidak pernah mencoba serta berani melapor ke call center Polri 110, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here