
JEMBRANA, (IJN) – Ratusan unit angkutan barang terpantau menghindari Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, setiap harinya. Kendaraan-kendaraan yang melintasi Jalan Denpasar-Gilimanuk ini diduga sengaja “ngeblong” atau tidak masuk jembatan timbang untuk lolos dari jerat tilang akibat membawa muatan melebihi ketentuan.
Berdasarkan data UPPKB Cekik, fenomena ini terjadi secara signifikan. Sebagai contoh, pada periode Senin 26 Mei hingga Selasa 27 Mei 2025, dari 1.361 unit kendaraan yang melintas, tercatat hanya 564 unit yang masuk ke fasilitas penimbangan. Artinya, sebanyak 787 unit kendaraan memilih untuk tidak diperiksa.
Kondisi serupa berlanjut pada Selasa hingga Rabu 28 Mei 2028. Dari total 1.196 unit kendaraan yang melintas di jalan nasional tersebut, hanya 596 unit yang patuh masuk jembatan timbang, sementara 600 unit lainnya mengambil jalur pintas.
“Dalam sehari, selama 24 jam, memang masih banyak kendaraan yang tidak masuk timbangan atau istilah kami ngeblong,” ujar Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Dharma Yudha, ditemui di Gilimanuk, Rabu 28 Mei 2025.
Ia menjelaskan, dengan banyaknya kendaraan yang menghindari pemeriksaan, berat muatan dan dimensi kendaraan tersebut tidak dapat diketahui. Padahal, jembatan timbang berfungsi vital untuk memantau lalu lintas angkutan barang dan memastikan tidak ada pelanggaran tonase yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.
“Jembatan timbang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang,” tegas Yudha. “Dugaan kuat, mereka menghindari penindakan karena muatan melebihi kapasitas. Alasan pasti dari setiap sopir mungkin berbeda, tetapi indikasi utama adalah menghindari tilang,” imbuhnya.
Menyikapi maraknya praktik “ngeblong” ini, pihak UPPKB Cekik merencanakan akan menggelar operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan angkutan barang yang tidak patuh dan menegakkan aturan demi keselamatan serta keawetan jalan. CAK/IJN