
JEMBRANA, (IJN) – Kekhawatiran akan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait kebersihan oleh oknum pedagang di Teluk Gilimanuk terhadap pedagang luar wilayah, akhirnya memicu langkah konkret. Puluhan pedagang berinisiatif membentuk kelompok resmi guna mendapatkan legalitas yang jelas dan menghindari praktik yang meresahkan tersebut.
Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari Lurah Gilimanuk, IB. Tony Wirahadikusuma, SE., MM, yang hadir langsung dalam rapat pembentukan kelompok dagang Teluk Gilimanuk, Senin 26 Mei 2025. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kasi PM, Kasi Trantib, Polprades, Ketua LPM, Ketua Pokdarwis, serta koordinator dan perwakilan pedagang.
Agus Wiono, selaku perwakilan pedagang, menyampaikan aspirasi sekitar 50 pedagang untuk membentuk wadah kelompok yang nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Lurah. “Kami ingin ada legalitas yang jelas agar aktivitas kami lebih tertata dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Lurah Gilimanuk, IB. Tony Wirahadikusuma, pada prinsipnya mendukung penuh keinginan para pedagang. “Ketika mereka memiliki wadah kelompok dengan legalitas yang jelas, mereka akan lebih tertata, tertib, dan dapat mendukung program pemerintah. Ini juga akan menghilangkan kesan liar dan tidak teratur,” jelas Lurah Tony, dikonfirmasi Selasa 27 Mei 2025.
Meski demikian, Lurah Tony menekankan bahwa penerbitan SK Lurah memerlukan proses dan mekanisme yang harus diikuti. “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok harus jelas, jangan sampai nantinya merugikan pemerintah atau pedagang itu sendiri,” tegasnya. Dukungan senada juga datang dari Ketua LPM dan Ketua Pokdarwis yang mengharapkan para pedagang dapat bersatu dan mengikuti arahan yang diberikan.
Setelah melalui diskusi, akhirnya tercapai kesepakatan. Pihak Kelurahan Gilimanuk akan segera memproses penerbitan SK Kelompok Pedagang. Langkah ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Jembrana, mengingat Teluk Gilimanuk merupakan Daerah Tujuan Wisata (DTW), serta Bagian Hukum untuk memastikan dasar hukum penerbitan SK.
Lebih jauh, Lurah Tony berharap dengan legalitas ini, para pedagang dapat lebih mengedepankan aturan pemerintah dan memahami batas kewenangan kelompok. “Ke depan, kita ingin Teluk Gilimanuk ini menjadi destinasi wisata yang memiliki daya tarik tersendiri, tidak hanya panorama alamnya tetapi juga kulinernya,” ungkapnya.
Ia juga menggagas agar suasana malam di Teluk Gilimanuk bisa lebih hidup dengan adanya stan angkringan yang didukung hiburan seperti live music atau pentas seni. “Jadi, Teluk Gilimanuk bisa menjadi sentral keramaian di malam hari, tempat nongkrong yang nyaman sambil menikmati kuliner, musik, dan keindahan alam, bukan lagi hanya dijadikan tempat minum-minum atau kumpul-kumpul tidak jelas oleh oknum tertentu,” pungkasnya. CAK/IJN