
JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Jembrana mengintensifkan patroli laut guna memerangi praktik penangkapan ikan merusak (destructive fishing) yang mengancam ekosistem pesisir. Langkah ini merupakan komitmen menjaga kelestarian laut sekaligus mendukung keberlangsungan hidup nelayan tradisional di wilayah Jembrana, Minggu 25 Mei 2025.
Tim patroli yang dipimpin Bripka Agus Setiawan dengan Kapal Polisi KP. XI-1015 menyisir perairan Klatakan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Sprin Nomor: 871/III/PAM.5.1.2./2025 dan SPG Nomor: SPG/105/V/PAM.5.1.2./2025.
Patroli difokuskan pada titik-titik strategis yang diidentifikasi rawan pelanggaran, salah satunya di sekitar koordinat E 114°26’226″ dan S 8°16’214″. Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga memberikan penyuluhan langsung kepada para nelayan.
“Kami memberikan pemahaman kepada nelayan, salah satunya Bapak Sukirman (40), warga Dusun Klatakan, yang saat itu bersiap melaut. Edukasi menyangkut bahaya penggunaan alat tangkap ilegal dan pentingnya keselamatan, seperti penggunaan jaket pelampung yang terkadang masih diabaikan,” jelas Bripka Agus Setiawan.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta, menegaskan bahwa patroli laut memiliki dua fokus utama, yakni penegakan hukum dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat pesisir.
“Kami tidak ingin laut kita rusak akibat ulah segelintir oknum. Praktik destructive fishing seperti penggunaan bom ikan dan potasium sangat merugikan. Ini menyangkut masa depan laut dan kesejahteraan nelayan kita,” tegas AKP Suparta.
Pihak kepolisian juga secara aktif mengajak partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian laut. Salah satu caranya adalah dengan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan atau ilegal di perairan.
Dengan patroli rutin dan upaya persuasif ini, diharapkan dapat tercipta efek cegah tangkal sekaligus memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam melindungi kekayaan bahari Jembrana. CAK/IJN