Toko Modern di Jembrana Disegel: Izin Bangunan Bermasalah!

0
584
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana terpaksa menghentikan operasional dan melakukan penyegelan terhadap dua toko modern berjaringan yang berlokasi di Kecamatan Negara dan Mendoyo, karena belum mengantongi ijin PBG, pada Sabtu 24 Mei 2025. Sumber foto : Istimewa/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Dua toko modern berjaringan di Jembrana terpaksa menghentikan operasionalnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana pada Sabtu 24 Mei 2025, melakukan penyegelan terhadap dua toko yang berlokasi di Kecamatan Negara dan Mendoyo tersebut. Alasannya, kedua toko ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, membenarkan tindakan tegas ini. Pihaknya telah mengingatkan berkali kali terhadap pengelola toko, namun tetap diabaikan.

“Sudah berkali-kali kami peringatkan sesuai batas waktu yang diatur dalam SOP. Tetapi tetap tidak diurus dengan cepat,” tegas Leo, dikonfirmasi Minggu 25 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa penutupan sementara ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang menemukan beberapa toko modern berjejaring yang belum memiliki izin PBG.

Pihak Satpol PP Jembrana telah memberikan tenggat waktu kepada pengelola toko untuk segera melengkapi perizinan. Jika PBG tidak segera diurus dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi yang lebih berat, termasuk penutupan permanen, bisa saja diberlakukan.

Leo menjelaskan bahwa penutupan ini bukan untuk menghambat investasi atau usaha, melainkan bentuk penegakan peraturan agar semua berjalan sesuai koridor hukum. “Kami imbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan kelengkapan perizinan sebelum memulai atau melanjutkan operasional usaha guna menghindari sanksi serupa di kemudian hari,” imbaunya.

Kepatuhan terhadap perizinan bangunan, khususnya PBG yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah hal mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. PBG merupakan dasar hukum yang memastikan bahwa bangunan gedung didirikan sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here