
JEMBRANA, (IJN) – Sebuah kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 3662 WW berhasil diselesaikan secara damai melalui restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa 20 Mei 2025. Tersangka, Moh Efendi dari Loloan Barat, Kecamatan Negara, mendapatkan pengampunan dari korbannya, I Gusti Putu Arya Ernawan, seorang anggota TNI.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa korban telah memaafkan tersangka setelah motor yang dicuri dan terparkir di halaman sebuah kedai dengan kunci masih terpasang itu ditemukan utuh dan dikembalikan kepada pemiliknya. Tersangka, bersama keluarganya, juga telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
“Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ini dilakukan karena motor sudah dikembalikan, tersangka sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban, serta tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana,” jelas Meyke.
Penghentian penuntutan ini juga memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meyke menambahkan, kasus ini diselesaikan mengingat korban tidak mengalami kerugian materiil karena motor dikembalikan dalam kondisi utuh.
Sebagai sanksi sosial dan edukasi, Moh Efendi yang sempat ditahan ini diberikan bantuan sabit dan karung agar dapat mencari pekerjaan halal seperti mencari rumput dan pakan ternak. Ia juga diminta untuk membersihkan masjid. Diharapkan, tindakan ini akan membuat Efendi tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. CAK/IJN