
JEMBRANA, (IJN) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara resmi menjalin kerja sama strategis dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini berlangsung pada Selasa 20 Mei 2025 di Rutan Negara, menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan akses layanan hukum berkualitas bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, dan Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana. Lilik Subagiyono menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata mewujudkan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), khususnya hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada warga binaan, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi mereka, baik melalui konsultasi, penyuluhan hukum, maupun pendampingan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Lilik.
Senada dengan Lilik, I Nyoman Budi Adnyana menyambut baik sinergi ini. Ia menegaskan kesiapan PERADI untuk berkontribusi nyata melalui para advokat yang kompeten. “Kami percaya, setiap warga negara berhak memperoleh keadilan hukum. PERADI hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, beragam program akan dilaksanakan, termasuk penyuluhan hukum berkala, layanan konsultasi hukum gratis, serta pembekalan hukum bagi petugas dan warga binaan. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan integritas dan transparansi dalam sistem pemasyarakatan.
Dengan terjalinnya kolaborasi antara Rutan Negara dan PERADI, diharapkan warga binaan dapat menjalani proses pembinaan secara utuh, tidak hanya dari segi moral dan keterampilan, tetapi juga dari sisi pemahaman hukum yang benar. CAK/IJN