Otak Sindikat Penyelundupan Belasan Penyu di Jembrana Terancam Satu Tahun Penjara

0
490
Sejumlah ekor penyu yang diamankan jajaran Polres Jembrana, saat dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih Perancak, beberapa waktu yang lalu. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Setelah sempat menjadi buronan, Siti Aminah (48), yang diduga kuat sebagai otak dari jaringan penangkapan dan penyelundupan penyu ilegal, akhirnya menghadapi tuntutan pidana. Dalam sidang yang digelar Kamis 15 Mei 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, menyatakan bahwa Siti Aminah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

“Terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal dalam dakwaan tunggal JPU,” tegas Gedion, Minggu 18 Mei 2025. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan, telah sesuai dengan peran terdakwa sebagai aktor utama dalam kasus penyelundupan penyu yang melibatkan empat terpidana sebelumnya.

Terungkap dalam persidangan, Siti Aminah merupakan dalang di balik penangkapan 12 ekor penyu di perairan Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia menyuruh empat orang kaki tangannya, yakni Ahmad Sodikin, Selamet Khoironi (seorang residivis kasus serupa), I Komang Suama, dan Taufik, untuk melakukan penangkapan menggunakan jaring. Siti Aminah juga disebut mendanai seluruh operasional penangkapan hingga pengiriman penyu ke pemesan di Denpasar.

Kasus ini terungkap setelah Polres Jembrana berhasil mengamankan keempat pelaku lapangan pada 27 Mei 2024 lalu saat mereka mengangkut belasan penyu menggunakan mobil pikap. Dari keterangan keempat terpidana inilah, peran sentral Siti Aminah akhirnya terkuak, hingga akhirnya ia berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri.

Tuntutan yang dibacakan JPU ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya perdagangan satwa dilindungi di Bali. Masyarakat dan para aktivis lingkungan berharap agar vonis hakim nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here