Nyalip dari Kiri, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton di Melaya

0
3737
Petugas mengevakuasi korban seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat kejadian perkara (TKP), setelah terlindas truk tronton di jalur Denpasar-Gilimanuk, Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu 14 Mei 2025. Sumber foto : istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Tragis, seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat kejadian perkara (TKP), setelah terlindas truk tronton di jalur Denpasar-Gilimanuk, Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu 14 Mei 2025.

Dari informasi, kecelakaan nahas ini terjadi sekitar pukul 13.20 WITA, melibatkan sebuah sepeda motor Yamaha Gear dengan nomor polisi DK 4781 ZV dikendarai I Ketut Teko, (70) asal Banjar Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya dengan truk tronton pengangkut semen DK 8040 WF, dikemudikan I Made Astawa (47), asal Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

“Korban, yang diketahui bernama I Ketut Teko, (70) asal Banjar Pangkung Dedari, Melaya, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pengemudi truk tronton, dilaporkan dalam kondisi sadar dan sehat,” jelas Kasat Lantas Polres Jembrana, IPTU Aldri Setiawan, dikonfirmasi IJN News.

Kecelakaan bermula saat truk tronton pengangkut semen bergerak dari arah timur ke barat atau dari arah Denpasar menuju Gilimanuk, dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi kejadian tepatnya di depan Kantor Desa Tukadaya, kondisi jalan lurus dengan marka jalan utuh, tiba-tiba sepeda motor Yamaha Gear mendahului truk dari sisi kiri dengan kecepatan tinggi.
“Sepeda motor tersebut kemudian oleng dan menabrak trotoar di depan Kantor Desa Tukadaya hingga terjatuh. Nahasnya, pada saat bersamaan, truk tronton melintas dan melindas korban dengan ban belakang kiri,” ungkapnya.

Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor Yamaha Gear mengalami kerusakan pada spion kiri yang lepas dan keropak pada bagian kanan beret. Sementara truk tronton tidak mengalami kerusakan berarti. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 500.000.

IPTU Aldri juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kasus kecelakaan maut ini selanjutnya ditangani oleh Unit Gakkum Lantas Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here