Tipu Warga dengan Proposal Sumbangan Palsu, Pria Asal BB. Agung Diringkus Polisi

0
631
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas Polres Jembrana IPDA Putu Budi Arnaya, usai menggelar pers release kasus pencurian di aula Mapolres Jembrana, Senin 12 Mei 2025. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Aksi penipuan bermodus sumbangan palsu kembali mencoreng ketenangan masyarakat Jembrana. Kali ini, seorang pria berinisial KBS (45), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah memperdaya seorang warga Medewi dengan proposal bantuan dana punia fiktif.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers yang digelar Senin 12 Mei 2025 di Mapolres Jembrana, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. “Penipuan ini terjadi akibat kurangnya kewaspadaan masyarakat. Pelaku datang meminta sumbangan secara tidak resmi, dan setelah kami telusuri, proposal yang digunakan ternyata palsu,” tegas AKBP Kadek Citra.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku dengan berani mendatangi kediaman korban dengan mengenakan pakaian adat Bali. Setelah dipersilakan masuk, KBS mengeluarkan proposal dan catatan sumbangan dana punia. “Pelaku mengaku sebagai bagian dari panitia penggalangan dana punia untuk sebuah pura yang berlokasi di Kabupaten Malang,” ungkapnya.

Korban yang melihat proposal tersebut tanpa curiga menyerahkan sumbangan sebesar Rp 300.000. Usai menerima uang, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam ke arah timur.

Berkat laporan cepat dari korban dan penyelidikan intensif, tim reserse Polres Jembrana berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah kost di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” imbuh Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas Polres Jembrana IPDA Putu Budi Arnaya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Motif di balik aksi penipuan ini diduga kuat adalah faktor ekonomi. “Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara,” tegasnya.

Menyikapi maraknya kasus serupa, Kapolres Jembrana mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Kapolres menekankan pentingnya kehati-hatian terhadap individu yang datang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan tempat ibadah.

“Pastikan untuk selalu menanyakan surat izin resmi dari kelian banjar atau ketua RT/RW setempat, serta melakukan pengecekan keabsahan proposal yang diajukan. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan atau indikasi pungutan liar ke nomor pengaduan polisi 110,” pungkasnya.

Kapolres berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya, sehingga dapat mencegah terjadinya penipuan serupa di kemudian hari. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here