Curi Motor dan Rampas Dompet, Agus Residivis Banyuwangi Dicokok Polisi di Jembrana

0
512
Tim Opsnal Kurawa Jatanras Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap Geru Agus Gerlawan alias GAG (43), asal Banyuwangi, usai melakukan aksinya di dua TKP di wilayah Kabupaten Jembrana, pada Minggu 4 Mei 2025 lalu. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi di Jembrana. Kali ini, Tim Opsnal Kurawa Jatanras Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap Geru Agus Gerlawan alias GAG (43), asal Banyuwangi, usai melakukan aksinya di dua TKP di wilayah Kabupaten Jembrana, pada Minggu 4 Mei 2025 lalu.

“Tindak pencurian ini, dilakukan satu orang pelaku di dua TKP, berinisial GAG asal Jawa,” kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat pers release di aula Mapolres Jembrana, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas Polres Jembrana IPDA Putu Budi Arnaya, Senin 12 Mei 2025.

Dijelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Banyuwangi pada tahun 2021 lalu. Pelaku kembali berulah dengan melakukan dua tindak pidana pencurian di wilayah Jembrana dalam satu hari.

Kejadian pertama terjadi di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi DK 2453 QP milik korban berinisial RPS (21).

“Motor tersebut terparkir tanpa kunci setang dan kunci kontaknya masih nyantol, memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta,” jelas Kapolres.

Kejadian kedua, selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.45 WITA, pelaku kembali nekat beraksi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Kali ini, pelaku dengan modus memepet korban yang sedang berkendara seorang diri, pelaku berhasil merampas sebuah dompet rajutan milik korban seorang perempuan berinisial K (46).

Dompet tersebut berisi satu unit handphone Samsung dan uang tunai sejumlah Rp 1.300 000. Akibat perampasan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000.

“Sehingga total kerugian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) ini mencapai Rp 8,6 juta rupiah,” ungkapnya.

Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat setelah menerima laporan dari kedua korban. Berbekal profiling identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Kurawa Jatanras berhasil mengamankan Geru Agus Gerlawan keesokan harinya, pada Senin 5 Mei sekitar pukul 08.00 WITA, di pinggir Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut tanpa izin pemiliknya. Motif pelaku adalah untuk memiliki barang curian tersebut.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma, kunci kontak motor, BPKB motor, dompet rajutan, handphone Samsung, dan uang tunai Rp 1.300.000 telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku ini asal Jawa, ke Bali mengaku untuk ngamen. Jadi kaitan itu juga masyarakat untuk tetep berhati hati dan lebih waspada terutama dengan warga baru yang belum kenal,” pesannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Menyikapi kejadian ini, Polres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci tergantung atau masih nyantol di sepeda, menghindari berkendara sendiri di lokasi sepi, tidak memakai perhiasan berlebihan, dan tidak mengeluarkan barang berharga yang dapat memancing tindak kejahatan, serta selalu memastikan keamanan barang bawaan. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here