
JEMBRANA, (IJN) – Kabar duka kembali menyelimuti keluarga, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, I Komang Adi Kristiana (23), dikabarkan meninggal dunia di Polandia pada Kamis (8/5/2025) pukul 21.00 WITA. Pemuda tersebut menghembuskan nafas terakhir setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat penyakit Tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.
Kabar tragis ini dibenarkan oleh Kepala Bidang P3T, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, (Nakerperin) Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa. Menurutnya, Komang Adi telah bekerja di sektor peternakan ayam di Polandia sejak tahun 2022.
Masa kontrak kerjanya sebenarnya telah berakhir pada 25 Maret 2025. Namun, takdir berkata lain, Komang Adi harus berjuang melawan penyakitnya dan dirawat intensif sejak April lalu dengan keluhan batuk berdarah dan sakit dada.
“Syukurnya, keberangkatan almarhum ini prosedural. Kontraknya memang sudah habis 25 Maret lalu,” ujar Agus Arimbawa.
Pihak keluarga terakhir kali berkomunikasi dengan almarhum pada 28 April lalu. Kondisi kesehatan Komang Adi terus memburuk hingga akhirnya harus dipindahkan ke ruang isolasi ICU sejak Sabtu, 25 April 2025. Karena sifat menular penyakit TBC, pihak rumah sakit memberlakukan larangan kunjungan.
Saat perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengunjungi, kondisi Komang Adi sangat kritis dan dalam keadaan koma dengan bantuan alat medis. Pihak dokter telah menyampaikan prognosis yang kurang baik, namun tetap memberikan perawatan terbaik serta informasi terkini kepada KBRI.
Agus Arimbawa menambahkan bahwa pihak agensi yang memberangkatkan Komang Adi telah memastikan seluruh biaya perawatan di rumah sakit, termasuk biaya ICU, akan ditanggung oleh asuransi perusahaan. Agensi juga berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada keluarga jika terjadi kondisi terburuk, termasuk memfasilitasi proses pencairan hak-hak finansial almarhum.
Lebih lanjut, pihak agensi menegaskan bahwa keberangkatan Komang Adi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilengkapi dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), sehingga segala risiko menjadi tanggung jawab perusahaan.
Menindaklanjuti kabar duka ini, Dinas Nakerperin Jembrana melalui Bidang P3T telah bergerak cepat mengunjungi pihak keluarga almarhum untuk menyampaikan belasungkawa dan terus berkoordinasi dengan perusahaan penempatan guna mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Persiapannya, kami sedang memproses BPJS Ketenagakerjaan almarhum. Jadi, prosesnya akan berantai, sehingga begitu jenazah tiba di rumah duka, hak-haknya bisa langsung diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga sedang mempersiapkan penjemputan jenazah dari bandara hingga ke rumah duka,” jelas Agus Arimbawa.
Kejadian tragis ini menambah daftar panjang kasus yang menimpa PMI asal Jembrana. Sejak awal tahun 2025, ini merupakan kasus meninggal dunia PMI di luar negeri yang ketiga, dan total telah mencapai 10 kasus sejak tahun 2024.
Pihak Dinas Nakerperin Jembrana kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Jembrana yang bercita-cita menjadi PMI untuk selalu mengikuti jalur keberangkatan yang resmi. Langkah ini untuk memastikan seluruh hak PMI terlindungi oleh agen yang memberangkatkan, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. CAK/IJN