
JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pemilik bangunan di wilayah Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Dalam operasi pengawasan dan pembinaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, pada Kamis 8 Mei 2025, ditemukan adanya dugaan pelanggaran perizinan pada tiga bangunan.
Jaya Wirata mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan, mayoritas bangunan yang berdiri di kawasan yang dikenal dengan potensi wisatanya ini belum mengantongi izin yang diperlukan. “Kami menemukan adanya bangunan yang belum memiliki izin sama sekali, meskipun ada satu bangunan yang proses perizinannya sedang berjalan namun belum lengkap,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaya Wirata menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dan meminta klarifikasi langsung dari para pemilik bangunan terkait status perizinan properti mereka. Dalam proses mediasi tersebut, Satpol PP turut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana.
Adapun tiga pemilik bangunan yang dimintai keterangan adalah Ni Ketut AU, pemilik bangunan yang berlokasi di dekat kantor desa, Banjar Delod Setre, Desa Medewi. Kepada petugas, Ni Ketut AU mengakui bahwa bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai tempat tinggal tersebut memang belum memiliki izin yang sah.
Selanjutnya, petugas juga meminta keterangan dari H.H, pemilik bangunan di Banjar Loloan. Senada dengan Ni Ketut AU, H.H juga membenarkan bahwa bangunan miliknya yang juga diperuntukkan sebagai tempat tinggal belum dilengkapi dengan perizinan yang berlaku.
Situasi sedikit berbeda ditemukan pada bangunan milik AK di Banjar Loloan. Bangunan yang direncanakan sebagai vila ini diakui pemiliknya belum sepenuhnya memiliki izin yang lengkap. “Dari keterangan pemilik vila, izin yang baru dimiliki adalah Surat Pernyataan Usaha Mikro/Usaha Kecil terkait tata ruang, SPPL, NIB dengan nomor 1277000560749, serta pernyataan mandiri (K3L),” papar Jaya Wirata.
Menyikapi temuan tersebut, Satpol PP Jembrana memberikan saran tegas kepada para pemilik bangunan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti proses perizinan yang diperlukan.
“Beberapa perizinan yang wajib dipenuhi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya.
Langkah tegas Satpol PP ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait perizinan bangunan, terutama di wilayah yang memiliki potensi pengembangan seperti Desa Medewi. CAK/IJN