Satpol PP Jembrana Tindak Tegas Pedagang Nakal yang Serobot Fasilitas Umum

0
534
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas umum, di sepanjang jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana pada Selasa 6 Mei 2025. Sumber foto : istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah. Pada Selasa 6 Mei 2025, sejumlah pedagang di Kecamatan Jembrana yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas umum tak luput dari teguran keras petugas.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, saat dikonfirmasi pada Rabu 7 Mei 2025, menjelaskan bahwa kegiatan patroli pengawasan dan pembinaan menyasar para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapaknya di sepanjang Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

“Dalam operasi tersebut, kami mendapati tiga pedagang yang secara terang-terangan memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan,” ungkap Leo Agus.

Lebih lanjut, ia menyoroti tindakan para pedagang yang dinilai merugikan kepentingan umum. Mereka tidak hanya sekadar meletakkan barang dagangan, namun juga menempatkan kursi hingga mendirikan tenda di atas trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa harus berbagi ruang dengan aktivitas perdagangan yang jelas melanggar aturan.

“Keberadaan pedagang yang tidak tertib ini tentu sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan pejalan kaki yang melintas,” tegasnya.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP memberikan pembinaan kepada ketiga pedagang tersebut. Bahkan, salah seorang pedagang yang terbukti telah berulang kali melanggar, tercatat telah mendapat teguran sebanyak dua kali pada bulan April 2025, terpaksa membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Leo Agus juga menegaskan bahwa tindakan para pedagang tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Pihaknya berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, para pedagang dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here