
JEMBRANA, (IJN) – Keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jembrana menjadi fokus utama dalam sosialisasi yang digelar di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, pada Selasa 29 April 2025. Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, tampil sebagai narasumber kunci, memaparkan data dan fakta yang mencengangkan terkait isu krusial ini.
Lebih dari seratus peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi pemerintah dan organisasi perempuan di Jembrana tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Turut hadir Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta representasi dari organisasi wanita, Bhayangkari, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati I Made Kembang Hartawan menyoroti fondasi penting keluarga dalam membangun bangsa yang harmonis. “Keluarga adalah pilar utama bangsa, dan peran ibu di dalamnya tak ternilai harganya. Oleh karena itu, pemahaman dan pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi, dalam pemaparannya yang lugas dan informatif, meluruskan anggapan keliru bahwa kekerasan dalam rumah tangga hanya dilakukan oleh kaum pria. Ia menekankan bahwa perempuan pun dapat menjadi pelaku. Lebih lanjut, AKBP Citra Dewi membeberkan anatomi kasus kekerasan yang terjadi di Jembrana, di mana data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ironisnya, dalam kurun waktu Januari hingga April 2025, angka tersebut telah mencapai 14 kasus, dengan Kecamatan Negara menjadi wilayah dengan catatan kasus tertinggi.
“Korban kekerasan tidak mengenal batas usia maupun status sosial. Perempuan, anak-anak, lansia, kelompok minoritas, hingga penyandang disabilitas berpotensi menjadi korban. Kekerasan bisa terjadi di mana saja, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga bahkan di ruang publik seperti kendaraan umum,” ungkapnya.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dan interaktif. Berbagai pertanyaan kritis dilontarkan oleh peserta, mulai dari implikasi hukum kasus kekerasan yang viral di media sosial hingga tantangan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah lama terjadi tanpa adanya bukti visum.
Harapan-harapan konstruktif juga mengemuka, seperti perlunya penertiban penjualan minuman keras yang dianggap menjadi salah satu pemicu kekerasan, hingga wacana pemberian sanksi tegas bagi pemilik kos yang terbukti memfasilitasi perselingkuhan.
Kapolres Jembrana juga menyampaikan agar kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga memperkuat sinergi antar seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan di Kabupaten Jembrana. Sinergi yang kuat diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang perempuan dan anak di Bumi Makepung ini. CAK/IJN