
JEMBRANA, (IJN) – Maskur (27) asal Sampang, Jawa Timur, berhasil dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampasan) kalung emas di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana. Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat malam 25 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di depan Dealer Astra Motor, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 25 April 2025, aksi perampasan pertama terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya. Korban pertama, Niwati (52), seorang ibu rumah tangga, kehilangan satu buah kalung emas seberat 15,50 gram dengan kerugian mencapai Rp. 10.625.000,-.
Tak berselang lama, sekitar pukul 08.30 WITA, aksi serupa kembali terjadi di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya. Kali ini, korban adalah Gusti Ayu Putu Wiarti (50), juga seorang ibu rumah tangga. Pelaku berhasil merampas dua buah kalung emas dengan berat total 38,1 gram, menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 26.250.000,-.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan modus operandi pelaku mengambil kalung emas dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban menggunakan tangan kirinya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan profiling dan melacak keberadaan pelaku. Kerja keras tim membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan M di wilayah Denpasar Barat. “Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, saat pers release, Senin 28 April 2025 di Mako Polres Jembrana.
Motif pelaku melakukan perampasan tersebut adalah untuk mendapatkan uang dengan cara menjual kalung emas hasil curian. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha N Max.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor Yamaha N Max tanpa plat nomor yang dibeli dari hasil kejahatan serta dua buah remote dan STNK sepeda motor.
Polisi juga mengamankan surat pembelian kalung emas dari dua toko perhiasan serta pakaian dan helm yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku M kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di jalan raya, apalagi saat melintas di lokasi sepi, untuk tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat memancing tindak kejahatan, tidak menggunakan ponsel atau mendengarkan musik saat berkendara, serta memastikan keamanan barang bawaan.
“Kami saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya. CAK/IJN