
JEMBRANA, (IJN) – Seorang pria berinisial ZA (40), warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, tak berkutik saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana menciduknya di jalur tengkorak Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Pulukan, pada Sabtu malam 12 April 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan ZA bermula dari informasi akurat yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku sebagai pengedar sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung KBO Satuan Res Narkoba Polres Jembrana, Ipda I Putu Widiartama, bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian.
Gerak-gerik ZA yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 8386 AG tak luput dari pantauan petugas. Saat berhasil diamankan, gelagat mencurigakan tersangka semakin menguatkan dugaan petugas.
Benar saja, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan satu bungkus plastik kuning yang menyimpan tiga paket kecil plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat total 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang berisi percakapan transaksi narkotika dan sepeda motor yang digunakan ZA sebagai sarana dalam menjalankan bisnis haramnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran dan berinisial PC,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, saat dikonfirmasi, Senin 14 April 2025. Lebih lanjut, tim opsnal juga melakukan penggeledahan di kediaman ZA di Desa Medewi, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Jembrana untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Jembrana,” tegasnya.
Kapolres Kadek Citra, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, penyimpan, terlebih lagi sebagai pengedar.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat, atau menghubungi Call Center Polri 110 atau nomor pengaduan Sat Resnarkoba Polres Jembrana di 082145872003,” imbaunya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mendukung dan menyukseskan program pemerintah dan kepolisian dalam memberantas narkoba. “Lingkungan yang bebas narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. CAK/IJN