Polres Jembrana Ungkap Tiga Kasus Sekaligus: Curanmor, Curas, dan Curat Berhasil Dibongkar

0
193
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, saat menggelar pers release pengungkapan kasus tindak pidana kriminal, Rabu 9 April 2025. Sumber foto: CAK/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana sekaligus, yakni pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam beberapa waktu terakhir. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jembrana pada Rabu 9 April 2025.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan para pelaku. Kasus curanmor pertama terjadi di depan rumah korban bernama Zulfa Rohil Ariska di Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk pada 23 Maret 2025. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 19 Maret 2025, aksi serupa terjadi di halaman rumah Ni Made Leti di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

“TKP di Gilimanuk, kejadiannya pas waktu arus mudik Lebaran lalu. Jadi saat itu juga dilaksanakan OPS Ketupat Agung 2025, langsung ditindak lanjuti personel,” jelas Kapolres Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor sebagai Faturrahman (33), seorang pria asal Gerokgak, Buleleng.

“Setelah mengumpulkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Buleleng,” ungkap Kapolres.

Dari hasil interogasi, Faturrahman mengakui telah mengambil dua unit sepeda motor tanpa izin, yakni Yamaha Nmax berwarna biru navi dengan nomor polisi DK 5902 WE milik Zulfa Rohil Ariska dan Honda Scoopy berwarna krem dengan nomor polisi DK 3430 ZT milik Ni Putu Sariani. Ironisnya, saat kejadian, kunci kontak kedua sepeda motor tersebut masih terpasang.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penjualan sepeda motor Scoopy. Tersangka Faturrahman mengaku meminta bantuan Rozikin untuk menjual motor curian tersebut seharga Rp 2 juta. Sementara itu, sepeda motor Nmax masih dalam penguasaan pelaku.

“Motif dari pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan kendaraan curian,” jelas Kapolres. Atas perbuatannya, Fathurrahman dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain kasus curanmor, Polres Jembrana juga berhasil mengamankan Heri Kiswanto (HK) (34), seorang pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, atas dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka HK ditangkap setelah berusaha memeras pemilik warung bernama Ritawati di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau cutter dan berupaya mengambil uang. Namun, aksi pelaku gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan, dan pelaku berhasil diamankan saat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki uang untuk kembali ke Jawa,” kata Kapolres Tri Purwanto. HK kini dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Di sisi lain, seorang wanita bernama Dewi Aprilia Sari (DAS) (30), asal Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, juga berhasil diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). DAS diduga mencuri uang milik tetangganya sendiri, Moch Athok Illah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 8 juta dan Rp 360 ribu, beberapa tas, kaleng, dompet, serta sebuah telepon genggam.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tengah menggunakan kedua tangannya secara paksa. Motif pelaku melakukan pencurian ini juga karena faktor ekonomi, yakni tidak memiliki uang,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, Dewi Aprilia Sari dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Menyikapi maraknya kasus kriminalitas ini, Kapolres Tri Purwanto mengimbau masyarakat Jembrana untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari situasi yang berisiko. Jangan biarkan orang yang tidak dikenal masuk ke area usaha atau rumah tanpa alasan yang jelas. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan bermotor untuk mencegah aksi pencurian,” tegas Kapolres.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here