Polres Jembrana Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Residivis dan Dua Mahasiswa Terjaring

0
290
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar pers release kasus penyalahgunaan narkotika, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alat Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya, Rabu 9 April 2025. Sumber foto: CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi terstruktur, enam orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di lokasi yang berbeda-beda. Ironisnya, dari enam pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa, dan dua lainnya berstatus mahasiswa.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian adalah Iman Mahrus (IM) (44), seorang residivis asal Kelurahan Loloan Timur, Negara, Jembrana, Kadek Wiartama (KW) (44), residivis asal Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, yang kedapatan membawa barang bukti sabu terbanyak.

Selanjutnya, Richard Krisyanto (RK) (28) asal Denpasar, Putu Andika Saputra (23), seorang mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah yang ditangkap bersama RK dengan barang bukti terbanyak kedua. Kemudian Muhammad Azwar Annas (MAA) (26) asal Desa Banyubiru, dan Ainun Nazib (AN) (28) asal Banyuwangi.

Dari tangan keenam tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 13,98 gram bruto atau 10,95 gram netto.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima empat laporan polisi yang mengarah kepada enam tersangka ini. Mereka diamankan ditempat dan waktu yang berbeda.

“Dari enam tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus narkotika. Sementara sisanya belum pernah berurusan dengan hukum. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, keenam tersangka ini berperan sebagai pengedar,” tegas AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar pers release didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alat Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya, Rabu 9 April 2025.

Atas perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain hukuman badan, para tersangka juga terancam denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

Polres Jembrana terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here