
JEMBRANA, (IJN) – Empat ekor penyu hijau dewasa, satwa dilindungi yang menjadi korban upaya penyelundupan, akhirnya dilepasliarkan oleh Polres Jembrana di Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, pada Selasa 18 Maret 2025. Pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan yang terjadi di wilayah Gilimanuk pada 15 Maret 2025 lalu.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan. Pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku penyelundupan. “Kami sudah keluarkan DPO. Mudah-mudahan pelaku bisa segera tertangkap,” ujar AKBP Endang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima ekor penyu hijau yang masih hidup. Namun, satu ekor di antaranya masih dalam masa observasi karena kondisinya yang kurang sehat akibat stres. “Hari ini, empat ekor yang sehat sudah kita lepasliarkan. Sementara untuk potongan daging penyu yang ditemukan dalam kresek, sudah kita serahkan ke BKSDA Bali,” jelasnya.
Sementara Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengungkapkan bahwa praktik jual beli daging penyu di Bali dilakukan secara sembunyi-sembunyi. “Menu seperti lawar penyu tidak mungkin dicantumkan secara terbuka di daftar menu warung. Ini menu spesial yang hanya tersedia jika ada suplai,” jelasnya.
BKSDA Bali terus berupaya mengidentifikasi pasar gelap daging penyu dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging satwa yang dilindungi. “Kami minta masyarakat Bali untuk tidak mengonsumsi daging penyu. Tidak ada makanan yang lebih enak dari daging satwa dilindungi seperti penyu. Kami pun tidak sampai hati memakannya,” tegas Ratna.
Dari hasil penyelidikan sementara, BKSDA menduga suplai penyu yang diselundupkan ke Bali berasal dari Jawa. Modusnya, penyu dikubur di pasir dan kemudian diambil oleh orang suruhan. “Kami terus mendalami dan melacak jaringan pengepul. Memang sulit mengungkap karena pasarnya tertutup dan bukti yang kami dapatkan selama ini belum cukup kuat. Tapi kami yakin bisa mengungkap ini,” kata Ratna.
Di sisi lain, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, mengapresiasi langkah cepat Polres Jembrana dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ini. “Saya salut dengan Pak Kapolres dan jajarannya. Termasuk juga masyarakat yang telah ikut membantu dengan melapor. Jangan ragu melapor, karena laporan pasti akan dijaga kerahasiaannya. Kami butuh partisipasi masyarakat untuk sama-sama menjaga kelestarian satwa yang dilindungi,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih memburu terduga pelaku utama kasus penyelundupan penyu hijau. Identitas pelaku telah diketahui dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara BKSDA Bali telah mengetahui warung penjual daging penyu.
Sebelumnya, Unit Gakkum Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ini di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, pada Sabtu 15 Maret 2025 dini hari. Selain lima ekor penyu hijau, polisi juga mengamankan satu bungkus potongan daging penyu hijau.
Pelepasan penyu hijau ini menjadi simbol komitmen Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Diharapkan, upaya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan melindungi populasi penyu hijau di alam liar. CAK/IJN