
JEMBRANA, (IJN) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara mengusulkan remisi khusus hari raya untuk total 125 narapidana (napi) dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Usulan ini diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan saat ini masih menunggu keputusan.
“Ini baru usulan, masih menunggu keputusan dari Kemenkumham. Karena hari raya berdekatan, Nyepi dan Idul Fitri, jadi yang mendapatkan remisi adalah yang beragama Hindu dan Islam,” jelas Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, saat dikonfirmasi pada Rabu 12 Maret 2025.
Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi, Rutan Kelas IIB Negara mengusulkan sebanyak 65 napi, terdiri dari 63 laki-laki dan 2 perempuan. Rincian remisi yang diusulkan yakni remisi 15 hari, untuk 12 orang, remisi 1 bulan 46 orang, remisi 1 bulan 15 hari 5 orang dan 2 orang langsung menjalani pidana bebas.
“Dari 65 napi yang diusulkan, 18 di antaranya terlibat kasus narkotika, 1 kasus korupsi, dan 46 kasus pidana umum,” jelasnya.
Sementara itu, untuk remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, Rutan Kelas IIB Negara mengusulkan sebanyak 60 napi, terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan. Rincian remisi yang diusulkan yakni remisi 15 hari 26 orang, remisi 1 bulan 28 orang, remisi 1 bulan 15 hari 5 orang dan 1 orang langsung bebas.
“Dari 60 napi yang diusulkan, 16 di antaranya terlibat kasus narkotika dan 44 kasus pidana umum,” imbuhnya.
Usulan remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi napi untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Pihak Rutan Kelas IIB Negara berharap agar usulan remisi ini dapat segera disetujui oleh Kemenkumham, sehingga para napi yang memenuhi syarat dapat merayakan hari raya dengan sukacita. CAK/IJN