
JEMBRANA, (IJN) – Diduga akibat api obat nyamuk bakar, sebuah rumah warga di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, ludes terbakar pada Minggu 9 Maret 2025 dini hari. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau menurut pengakuan tuan rumah, itu penyebabnya terindikasi, obat nyamuk bakar, yang jatuh mengenai kasur, sehingga kasurnya terbakar menimbulkan api besar,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Made Leo Agus Jaya, ditemui di Mako Polres PP Jembrana, Minggu siang.
Dijelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Kebakaran diduga bermula saat pemilik rumah menyalakan obat nyamuk bakar pada Sabtu malam 8 Maret 2925, sekitar pukul 23.00 WITA. Api dengan cepat membesar dan melahap seisi rumah milik Meliana Ningsih (65). Karena kelelahan, korban tertidur dan obat nyamuk tersebut jatuh ke kasur, sehingga memicu kebakaran.
Korban yang tinggal seorang diri di rumah tersebut sempat terbangun saat api mulai membesar. Ia berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Salah seorang warga, I Dewa Made Mahendra Putra, segera datang membantu dan menghubungi petugas pemadam kebakaran.
“Api dengan cepat membesar dan melahap seluruh bagian belakang rumah. Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api,” jelasnya.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 06.30 WITA. Namun, hampir seluruh isi rumah, termasuk perabotan rumah tangga, barang dagangan, dan satu unit televisi, ludes terbakar. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, korban mengalami syok akibat kejadian tersebut,” imbuhnya.
Pihak kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Sementara itu, korban untuk sementara waktu diungsikan ke rumah kerabatnya.
“Mohon untuk selalu berhati hati dan waspada terutama pada saat menggunakan alat atau barang yang berpotensi memicu kebakaran,” tandasnya. CAK/IJN