
JEMBRANA, (IJN) – Selama bulan suci Ramadan 1446 H, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama instansi terkait menggelar operasi yustisi gabungan di sejumlah tempat hiburan malam pada Jumat 7 Maret 2025 malam. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, menyasar sejumlah tempat hiburan malam, salah satunya Kafe Dewata di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk. Sebanyak 20 personel gabungan dari kepolisian, kelurahan, dan pecalang diterjunkan dalam operasi ini.
Kompol Muliyadi menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat pada pertemuan tanggal 5 Maret 2025 di Kantor Kelurahan Gilimanuk. Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa jam operasional tempat hiburan malam maksimal hingga pukul 02.00 WITA selama bulan Ramadan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Jika aturan ini dilanggar, maka kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan larangan beroperasi hingga setelah Hari Raya Idul Fitri,” tegas Kapolsek.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, yang turut hadir dalam operasi tersebut, mengimbau agar para pemilik usaha hiburan malam turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama aparat terkait akan terus melakukan pemantauan guna memastikan seluruh kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan dengan baik demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadan. CAK/IJN