JEMBRANA, (IJN) – Inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengungkap fakta mengejutkan. Dari sekitar 40 toko modern berjaringan yang tersebar di seluruh wilayah Jembrana, mulai dari Gilimanuk hingga Pekutatan, seluruhnya diduga belum melengkapi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Padahal, beberapa toko di antaranya telah beroperasi lebih dari lima tahun.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengungkapkan bahwa sidak yang dilakukan akhir pekan lalu menyasar 40 unit toko modern berjaringan dari empat jaringan toko modern. “Dari pendataan, seluruh toko modern berjaringan tersebut belum memiliki STPW, 6 toko belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), 14 toko belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 10 toko belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan 12 toko belum mengantongi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH),” jelas Leo Agus Jaya, Selasa 4 Maret 2025 lalu.
Pihaknya telah memberikan waktu 15 hari kepada pemilik toko untuk melengkapi perizinan yang diperlukan dan akan dilakukan pengecekan kembali sesuai batas waktu yang diatur dalam SOP. Jika pemilik toko tidak mengindahkan peringatan tersebut, Satpol PP akan memberikan teguran bertahap, mulai dari teguran pertama selama tujuh hari, teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga selama tiga hari.
“Jika setelah teguran ketiga perizinan belum juga dilengkapi, operasional toko akan dihentikan,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Made Gede Budhiarta, menjelaskan bahwa STPW merupakan izin wajib bagi toko berjaringan (waralaba) yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten.
“Pengurusannya sebenarnya mudah dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Syarat-syarat yang diperlukan antara lain data identitas Pemberi Waralaba, legalitas usaha Pemberi Waralaba, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta hak kekayaan intelektual yang ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Budhiarta menyayangkan masih banyaknya toko modern berjaringan yang belum memiliki izin lengkap. Ia juga menekankan pentingnya NIB yang seharusnya dimiliki sejak pertama kali mendaftar usaha di Online Single Submission (OSS). “Sebenarnya, izin ini harus diurus sejak awal, tetapi sebagian besar belum melakukannya. Namun, sekarang beberapa sudah mulai mengurus,” katanya. CAK/IJN