Kembali, DPRD Jembrana Desak Pemda Tertibkan Izin Toko Modern Berjaringan

0
325
Petugas gabungan dari Satpol PP dan intai terkait melakukan sidak toko modern berjaringan di sejumlah titik di wilayah kecamatan Jembrana, beberapa waktu lalu. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana untuk menertibkan aturan terkait keberadaan toko modern berjaringan yang semakin menjamur. Desakan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta menjaga keseimbangan ekonomi daerah.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengungkapkan bahwa dari 39 toko modern berjaringan yang beroperasi, hanya 10 yang memiliki izin lengkap. Hal ini diketahui dari hasil rapat kerja DPRD dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang regulasi, mengecek perizinan, dan melakukan penegakan aturan secara lebih ketat,” tegas Suastika, Kamis 6 Maret 2025.

Suastika menyoroti dampak negatif dari menjamurnya toko modern berjaringan terhadap UMKM lokal. Ia mencontohkan keberadaan toko modern yang berdekatan dengan pasar rakyat di Yehembang dan Tegal Cangkring, Mendoyo.

“Tahun ini, kami meminta agar tidak ada lagi pembangunan toko modern berjaringan baru. Bagi yang sudah berdiri, segera lengkapi perizinan yang belum lengkap dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suastika menekankan pentingnya penataan zonasi untuk toko modern berjaringan, seperti yang telah diterapkan di Denpasar. Ia juga mendorong agar produk UMKM lokal mendapatkan ruang khusus di toko modern berjaringan.

“Perlu adanya ruang bagi UMKM lokal kita, seperti produk kacang kebon dan keripik bawang, agar dapat bersaing secara adil dengan produk luar daerah,” jelasnya.

Sebagai solusi, Suastika mengusulkan agar peraturan bupati (perbup) ditetapkan untuk memberikan ruang khusus bagi produk UMKM di setiap toko modern berjaringan. Ia juga meminta Pemda untuk lebih tegas menindak pelanggaran terkait pembangunan toko modern yang tidak sesuai regulasi.

“Kami juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan warung tradisional melalui program bedah warung, agar mereka mampu bersaing dengan toko modern dari segi pelayanan dan kualitas,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here