Mimih Ratu! Karyawan Salon di Penyaringan Gasak 60 Juta Uang Pelanggannya

0
738
Ni Nyoman Norji alias NN, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Perempuan 64 tahun, yang merupakan karyawan salah satu salon perawatan di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo ini, diduga mencuri uang tunai sebesar Rp60 juta, dari seorang pelanggan yang sedang melakukan perawatan di salonnya. Sumber foto: CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Ni Nyoman Norji alias NN, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Perempuan 64 tahun, yang merupakan karyawan salah satu salon perawatan di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo ini, diduga mencuri uang tunai sebesar Rp60 juta, dari seorang pelanggan yang sedang melakukan perawatan di salonnya.

“Dari keterangan korban, uang cash yang dia bawa di dalam mobil itu, untuk membayar DP jual beli tanah,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, kepada IJN News, saat pers release di Aula Mako Polres Jembrana, Rabu 5 Maret 2025.

AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Korban, yang datang dari Pekutatan, membawa uang tunai Rp60 juta dalam kantong plastik hitam putih dan menyimpannya di bawah jok mobil Toyota Rush miliknya. Korban kemudian mampir ke salon langganannya untuk perawatan.

“Saat korban sedang perawatan, pelaku sempat disuruh untuk mencuci baju korban yang ada di dalam mobil. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dengan remote dan diduga melihat kantong plastik berisi uang tersebut,” ujar AKBP Endang, didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya.

Setelah korban pulang, ia menyadari uangnya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi NN sebagai terduga pelaku.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Pada Sabtu, 1 Maret 2025, pelaku berhasil diamankan di salonnya,” jelasnya.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil uang tersebut saat korban sedang perawatan dan menyembunyikannya di tong sampah. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumahnya.

Selain uang tunai Rp60 juta, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK dan BPKB mobil korban, serta barang bukti lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di kendaraan pribadi. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here