Kakek 70 Tahun Spesialis Pencuri Aki Truk Diciduk Polisi

0
402
Petugas menggiring palaku bernama Yahya (70), spesialis pencuri aki truk yang sempat meresahkan warga, saat press release, Rabu 5 Maret 2025 di Mako Polres Jembrana. Sumber foto: CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Spesialis pencuri aki truk yang sempat meresahkan warga Jembrana akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Jembrana. Yahya, kakek 70 tahun berhasil diamankan di kediamannya di Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada Selasa 4 Maret 2025 dini hari.

“Penangkapan pelaku bermula dari laporan dua orang korban, Sulaiman dan Moh. Supriyadi, yang kehilangan aki truk mereka pada Senin 3 Maret 2025,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya, saat press release, Rabu 5 Maret 2025 di Mako Polres Jembrana.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Yahya sebagai pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil aki truk milik korban tanpa izin pada malam hari. Pelaku melepas baut pengunci aki dengan kunci pas yang telah dibawanya.

Setelah berhasil mengambil aki, pelaku kemudian menjualnya ke tempat jual beli barang rongsokan milik I Nengah Sudentra di Lingkungan Awen, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di dua TKP tersebut. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian aki di beberapa TKP lainnya, antara lain, di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Toko Air isi ulang di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Dangin Tukadaya, Lapangan Desa Pergung.

Selanjutnya, di rumah milik Rafiah di Desa Tegal Badeng Timur, area Gudang Aqua dan area Gudang Cleo di Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, tempat pemecah batu di Desa Baluk dan Toko Bangunan Krisna Jaya di Jalan Denpasar-Gilimanuk, serta di Toko Bangunan Primatama di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegal Cangkring.

“Saat ini, kami sedang melakukan pencarian korban lainnya, mengingat sebelumnya tidak ada laporan kehilangan terkait TKP lainnya yang diakui oleh tersangka,” jelas AKBP Endang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci reng, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi DK 3381 ZT. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengambil aki truk pada malam hari menggunakan kunci pas yang telah disiapkan. “Setelah berhasil mengambil aki, ia memasukkannya ke dalam karung yang dibawa,” ungkapnya.

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual aki curian kepada pengepul barang bekas. Atas perbuatannya, Yahya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Merespons maraknya kasus pencurian aki truk, Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara, mengamankan kendaraan dengan baik dan memarkirnya di tempat yang aman, serta menambahkan pengaman tambahan pada aki kendaraan.

Selain itu, untuk keamanan bisa memasang CCTV atau alat pengawas di sekitar area parkir dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib serta tidak membeli barang bekas tanpa kejelasan asal-usulnya.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan kita. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here