Gondol Motor Pelanggan Kedai, Efendi Diborgol Polisi

0
357
Efendi, (45) warga Loloan Barat, Negara, akhirnya diborgol dan dikeler Polisi saat pers release di Mako Polres Jembrana, Rabu 5 Maret 2025, karena terciduk mencuri sepeda motor milik pelanggan salah satu kedai miras di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana. Sumber foto : CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Efendi, warga Loloan Barat, Negara, akhirnya diborgol Polisi. Pria 45 tahun tersebut terciduk mencuri sepeda motor milik pelanggan salah satu kedai miras di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.

“Saya mabuk, habis minum dikasi teman. Lihat motor ada kunci (nyantol) saya bawa,” aku Fendi, ditanya Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat pers release, di Mako Polres Jembrana, Rabu 5 Maret 2025.

AKBP Endang menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 25 Februari 2025, saat korban datang ke kedai tersebut bersama temannya. Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya di halaman kedai dan pergi bersama pacarnya. Keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Korban sempat menanyakan keberadaan motornya kepada teman-temannya, namun mereka tidak mengetahui. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Kurawa Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan.

“Hasil olah TKP dan informasi yang dikumpulkan mengarah kepada pelaku berinisial E,” jelas AKBP Endang, didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya.

Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Pelaku mengambil motor tersebut saat kondisi sepi dan kunci motor masih tergantung,” ungkapnya.

Pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motor tersebut di tanah kosong di daerah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan STNK atas nama I Made Suardana berhasil diamankan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihaknya juga mengimbau serta meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kehilangan atau melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan masing-masing. Jangan meninggalkan kunci kendaraan di motor saat parkir, parkirkan kendaraan di tempat yang aman, dan gunakan kunci ganda jika memungkinkan,” tukasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here