
JEMBRANA, (IJN) – Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, mengembalikan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana sebesar Rp 300 juta. Pembayaran ini dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa, didampingi penasihat hukumnya di kantor Kejari Jembrana pada Rabu 26 Februari 2025.
“Hari ini kita menerima pembayaran uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi LPD Yehembang Kauh,” kata Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dwi Prima Satya dan Kasi Intel Gedion Ardana Reswari, menerima langsung pembayaran tersebut.
Dijelaskan, uang pengganti ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 372 juta yang diduga dilakukan oleh terdakwa dalam pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh periode 2016-2021.
“Masih ada sisa kekurangan sebesar Rp 72 juta. Kami akan memberikan waktu kepada pihak keluarga terdakwa untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila tidak dibayarkan, maka akan ada hukuman pengganti,” ujarnya.
Sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana, uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Jembrana untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Proses persidangan kasus ini masih berlangsung dan akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti. Kejari Jembrana berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh ini sebelumnya telah menyeret mantan ketua LPD, I Nyoman Parwata, yang saat ini tengah menjalani proses hukum dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama.
I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, yang menjabat sebagai Bendahara LPD, sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia. Terdakwa kemudian berhasil diringkus di kediaman orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, pada Oktober 2024 lalu. CAK/IJN