Marak Toko Modern Berjaringan, Satpol PP Jembrana Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan

0
407
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama tim gabungan dari berbagai instansi terkait, menggelar operasi pengawasan dan pembinaan terhadap toko modern berjaringan di wilayah Kecamatan Jembrana, pada Selasa 25 Februari 2025. Sumber foto: Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama tim gabungan dari berbagai instansi terkait, menggelar operasi pengawasan dan pembinaan terhadap toko modern berjaringan di wilayah Kecamatan Jembrana, pada Selasa 25 Februari 2025. Operasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Jembrana, Polprades se-Kecamatan Jembrana, dan staf PPUD, menyisir sejumlah toko modern berjaringan di sepanjang Jalan Sudirman, Pendem, Kelurahan Dauhwaru, dan Desa Dangintukadaya.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh beberapa toko modern berjaringan, antara lain: Indomart (Satria Mart) Jl. Sudirman, Pendem: Belum memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Alfamart Jl. Sudirman, Pendem: Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan STPW.

Alfamart Kel. Dauhwaru dekat traffic light batuagung: Belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), PBG, PKKPR, PKPLH, dan STPW. SWT Gajah Mada (Alfamart) Desa Dangintukadaya: Belum memiliki NIB dan STPW. Indomart Dangintukadaya: Belum memiliki STPW. Indomart fresh Negara 2 (timur kodim), Kel. Dauhwaru: Belum memiliki NIB (belum terimigrasi ke OSS RBA), PKPLH (harus diperbarui dan terbit otomatis), dan STPW. Indomart (barat SPBU Ngurah rai): Belum memiliki STPW.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, SH, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh toko modern berjaringan di wilayah Kabupaten Jembrana telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Kami memberikan pembinaan kepada para penanggung jawab atau karyawan toko, dan memberikan waktu 15 hari untuk segera melengkapi perizinan yang belum dimiliki,” tegas I Ketut Jaya Wirata.

Satpol PP Jembrana akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap toko modern berjaringan secara berkala, guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here