Residivis Pencurian Asal Loloan Barat Terciduk Mencuri Beras di Kios Warga Pekutatan

0
147
Jajaran Satreskrim Polsek Pekutatan berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian. Ahmad Tahir (39), warga Loloan Barat, Negara, diamankan petugas setelah kepergok menggondol beras di sebuah kios milik Mastini (63) di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Sabtu 22 Februari 2025. Sumber foto: istimewa /IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Seorang residivis kasus pencurian, Ahmad Tahir (39), asal Loloan Barat, Negara, diamankan jajaran Polsek Pekutatan, setelah terciduk mencuri tiga bungkus beras kemasan 5kg di sebuah kios milik Mastini (63), tepatnya di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Sabtu 22 Februari 2025.

“Iya pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Pekutatan, Kompol Putu Suarmadi, dikonfirmasi IJN News, Minggu 23 Februari 2025.

Berdasarkan catatan kepolisian, Ahmad Tahir merupakan residivis kasus pencurian. Pada tahun 2005, ia pernah dihukum 6 bulan penjara karena mencuri tabung gas di Loloan Timur. “Pada tahun 2024, ia kembali beraksi mencuri tabung gas di sejumlah lokasi di Jembrana dan dihukum 3 bulan penjara,” jelasnya.

Kompol Suarmadi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 18.30 WITA. Kejadian bermula ketika saksi Fitriatus Sakdiah (27) hendak memasak di dapur kios tersebut. Korban kemudian memberitahukan bahwa ada orang yang masuk ke dalam kiosnya.

Saksi Fitriatus melihat pelaku membawa bungkusan putih keluar dari kios dan langsung berteriak “maling”. Korban dan saksi kemudian mengejar pelaku sambil berteriak, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan bantuan warga sekitar.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang tiba di lokasi,” ujar Kompol Putu Suarmadi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung beras kemasan 5 kg merek Laba-Laba senilai Rp 210.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna hitam dengan nomor polisi DK 6219 ZA.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pekutatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here